Menurut tim advokasi Rizieq, Azis Yanuar, selaku pasien adalah hak asasi Rizieq untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatannya. Tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien.
“Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Azis kepada Beritasatu.com, Selasa (12/1/2021).
Ucapan penngacara Rizieq itu kemudian mendapat tanggapan dari netizen, seperti yang tampak dalam cuitan @geetracker.
“Umat bohong, itu dosa! Ulama bohong, hak asasi? Apa iya?” tanya pemilik akun twitter tersebut.
Umat bohong, itu dosa!
Ulama bohong, hak asasi?
Apa iya? https://t.co/0SgUFXrC7a— geet (@geetracker) January 13, 2021
Pertanyaan @geetracker itu kemudian dikomentari oleh netizen lainnya.
@ubayWP: awalnya, dia menggiring umatnya untuk menjadi bodoh, kini giliran pengacaranya yg menuntun dia untuk menjadi lebih bodoh. lingkungan yang sarat dengan hal² yang bodoh berkumpul menjadi satu kelompok, gak heran kalau mudah dimanfaatkan oleh penggila kekuasaan “berkoper”
@GomarusBudiatn3: Nih pengacara lulusan Yaman atau Syria ya….
@Rizal17453194: Kandangin aja pengacaranya ikut membohongi pubik membantu kejahatan
@ArisWila: Narasi konyol dan dalil debu gk pake di Indonesia, kecuali di negara mabok”
@Colibri79437982: Ulama ko suka bohong dan fitnah….. Kasian umat yg bodoh.