Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq, Selasa (12/1).
Dalam putusannya Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan yang diajukan pihak Habib Rizieq.
“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Kabar gembira tersebut kemudian disambut oleh masyarakat, seperti yang tampak di medsos.
Pemilik akun twitter @Corona_KafirNw dalam cuitannya mengatakan “Slamat Menikmati Hidup Baru bagi Imam Besar FPI, MRS.
Semoga Kak Ema lebh sering bawakan Nasi Goreng Kesukaan anda ke Rutan!”
Slamat Menikmati Hidup Baru bagi Imam Besar FPI, MRS.
Semoga Kak Ema lebh sering bawakan Nasi Goreng Kesukaan anda ke Rutan.!!!🤭🤭🤭
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq https://t.co/q0cfwaQ73y— Sora TaranBala✝️🇮🇩✝️ (@Corona_KafirNw) January 12, 2021
Cuitan @Corona_KafirNw kemudian mendapat komentar dari para netizen lainnya.
@GamaelBen: Jerat temali hukum sangat kuat mengikat. Status Tersangka tetap membelit. Setelah vonis status dinaikkan sbg Terpidana. Selamat menikmati.
@NartoNang2: Selamat akan weekend booking terdaftar di villa prodeo, jgn lupa ambil bonus nya.Bila kurang ready stok siap.
@danielht2009: Berita baik dari akhir tahun 2020 masih berlanjut sampai di awal tahun ini, semoga dst-nya