Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat ideologi khilafah akan diberhentikan tidak hormat. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.
“ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” kata Tjahjo, Senin (13/7/2020).
Namun masih ada saja ASN yang secara sembunyi-sembunyi hingga terang-terangan melakukan aktivitas terkait ideologi khilafah, seperti yang tampak dalam cuitan pemilik akun twitter @Irwan2yah.
Dalam cuitannya dia mengatakan “ASN di Kendari Sulawesi Tenggara.”
— Indonesia Damai (@Irwan2yah) January 4, 2021
Cuitan @Irwan2yah itu kemudian dikomentari netizen lainnya.
@agitcandra56: Sikat Pak Polisi. Tuman.
@absalon_lorie: Kendari? ngak heran aku.
@DamaiNKRI1: Perlu pembinaan dari pihak terkait.
@RonaldRuntuwene: Bersih-bersih deh sekarang waktunya!
@AgusBud55448771: Seeroook pecaat