Netizen pemilik akun twitter @abirekso menyoroti surat edaran yang ditanda tangani oleh Walikota Jakarta Selatan terkait Gerakan Selatan Sadar Zakat.
Surat edaran tersebut ditujukan pada para Camat dan Lurah di Kota Jakarta Selatan.
Dalam cuitannya @abirekso mengatakan “Walikota Jakarta-Selatan anak buah @aniesbaswedan makin gak bener, edarin kartu Baznas bgini. Kita sepakat mendorong infaq dan shodaqoh. Tapi bukan dengan cara kuno begini. Kan Baznas sudah punya aplikasi atau ditransfer ke Bank langsung. Ini janggal! Teman-teman mohon RT Keras!”
“1. Saya mendukung infaq dan shodaqoh ke Baznas. Tetapi, jika Walikota Jakarta-Selatan tanpa berlandaskan keputusan resmi Gubernur @DKIJakarta edaran ini berpotensi dimaknai sebagai pungutan liar. Saya jadi bertanya, apakah ini punya motif politik?” kata @abirekso lagi.
“2. Lagi pula, Walikota Jakarta-Selatan untuk apa repot sampai membuat edaran infaq seperti ini. Jikapun, warga mau didorong untuk melakukan infaq dan shodaqoh itu bukan kewenangan @DKIJakarta. Sekalipun MUI hanya bisa bersifat Himbauan. Kok camat dan Lurah jadi pengumpul infaq??” pungkasnya.
2. Lagi pula, Walikota Jakarta-Selatan untuk apa repot sampai membuat edaran infaq seperti ini. Jikapun, warga mau didorong untuk melakukan infaq dan shodaqoh itu bukan kewenangan @DKIJakarta. Sekalipun MUI hanya bisa bersifat Himbauan. Kok camat dan Lurah jadi pengumpul infaq??
— #RakyatAkalSehat (@abirekso) November 19, 2020
Surat edaran yang dibagikan @abirekso kemudian dikomentari oleh netizen lainnya.
@Jcapaldi59: Hati-hati uang nya masuk kantong sendiri
@sas_via: iya…kemarin dapat edaran yg seperti ini! gak kasih lah…infaq dll kan urusan masing2 individu, kok tiap bulan jadi seperti “harus” lalu ada juga edaran sumbangan PMI (bersamaan dg edaran baznas ini)
@sapthadiena10: Wadduhhhhhh…… Pasti orang jaman dulu ini..
@setiakawan25: Ga beres nih, kalo ada duit tunai seliweran. Hari gini semua serba non cash bosss…transfer non tunai. Aman tercatat dan minim penyimpangan. Cc @KPK_RI @baznasbazis @Kemendagri_RI
@P_Eneste: Apakah akan digunakan utk “kampanye” 2022 ???