Selasa, Februari 19, 2019
Melek Politik
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
No Result
View All Result
Melek Politik
No Result
View All Result
Home Berita

Mampus! Mandala Shoji Caleg PAN, Satu Sel Dengan Anggota Geng Kapak Merah

12 Februari 2019 16:46

Mandala Shoji, mantan pembawa acara reality show “Termehek-mehek” sedang menghadapi nasib mirip dengan acara yang pernah dipandunya.

Setelah dijebloskan ke dalam tahanan karena dugaan pelanggaran pemilu dan ditempatkan dalam sel bersama anggota Geng Kapak Merah, nama Mandala Shoji pun berpotensi dihapus dari daftar caleg. 

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan akan menginstruksikan semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoret nama calon legislatif dari PAN atas nama Mandala Shoji atau Mandala Abadi dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Dapil DKI Jakarta 2.

Ketua KPUD DKI Betty Epsilon Idroos mengatakan sudah koordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Mandala Shoji.

Mandala Shoji diduga membagi-bagikan kupon umroh agar masyarakat di Dapil DKI Jakarta 2 memilih dirinya pada Pileg 2019 nanti.

Menurut Betty, KPUD DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan KPPS untuk mencoret nama Caleg Mandala Shoji dari Dapil DKI Jakarta 2 jika sudah ada keputusan resmi dari KPU.

Baca Juga:

Dungu! Tuding Jokowi Serang Personal Prabowo, Tapi Djoko Santoso Tak Bisa Jelaskan Maksudnya

Parah! Dahnil Fitnah Jokowi Sebar Kebohongan Soal Eksekusi Rp 18 T, Begini Faktanya…

Goblok! #02GagapUnicorn Ketua BPN Prabowo Tuding Itu Kapitalis

“Pencetakan DPT kan sudah terjadi. Nanti kami akan berkoordinasi dengan KPPS yang ada di dapil dia (Mandala Shoji) agar mencoret namanya dari DCT. Kami masih menunggu keputusan dari KPU untuk mencoret nama dia,” tuturnya, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya, KPU merupakan penyelenggara pemilu yang berwenang untuk mencoret nama-nama caleg yang diduga kuat melanggar tindak pidana pemilu maupun tindak pidana lainnya. Hal tersebut menurut Betty diatur di dalam Surat Edaran (SE) KPU Nomor 31 Tahun 2019.

“Kami sudah teruskan masalah ini kepada KPU yang menetapkan Mandala Shoji sebagai Caleg DPR RI. Sejauh ini kami sudah komunikasi dan sedang ditindaklanjuti untuk dikeluarkan keputusannya,” kata Betty.

Seperti diketahui, Mandala Shoji telah diputus secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena telah membagi-bagikan kupon umroh.

Mandala Shoji divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Tidak terima dengan putusan itu, Mandala Shoji banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

sumber: bisnis.com

Bagikan:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Google+(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
Loading...

BeritaTerkait

Dungu! Tuding Jokowi Serang Personal Prabowo, Tapi Djoko Santoso Tak Bisa Jelaskan Maksudnya

18 Februari 2019 13:43

Parah! Dahnil Fitnah Jokowi Sebar Kebohongan Soal Eksekusi Rp 18 T, Begini Faktanya…

18 Februari 2019 11:53

Goblok! #02GagapUnicorn Ketua BPN Prabowo Tuding Itu Kapitalis

18 Februari 2019 11:44

Mantap! Bantah Prabowo, Jokowi Sering ke Kampung Nelayan Jam 12 Malam

18 Februari 2019 11:29
Selanjutnya

Komentar

ADVERTISEMENT

Populer

  • Viral! Istri Bos Bukalapak Dianggap Menghina Presiden, Netizen Ini Tetap #UninstallBukalapak

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Viral! @achmadzaky Sebut Presiden Baru, Netizen Serukan #UNINSTALLBL #boikotbukalapak

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dahsyat! @abirekso Terus Bongkar Kemunafikan @RockyGerung Bikin Rocky Masuk Rumah Sakit

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Payah! Ogah Hadiri Acara Tanwir Muhammadiyah di Bengkulu, Prabowo Bilang Jauh

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Berikut 20 Nama Penebar Paham Islam Radikal/WAHHABISME

    25 shares
    Share 10 Tweet 6

Follow US:

Facebook Twitter Instagram RSS
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Email: [email protected]

© 2018 melekpolitik.com -All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini

© 2018 melekpolitik.com -All Right Reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In